Jumat, 11 Maret 2011

Mudharabah (Bagi Hasil)

mudharabah, bagi hasil
Mudharabah atau bagi hasil adalah perjanjian kerja sama usaha antara dua pihak yaitu pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dibuat bersama dalam kontrak. Apabila mengalami kerugian maka kerugian itu ditanggung pihak pertama (sahibul mal) selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pihak pengelola.

Jenis-jenis Mudharabah

Secara umum Mudharabah dibagi dua, yaitu:
  1. Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara sahibul mal (pemilik modal) dengan mudarib (pengelola) yang memiliki cakupan sangat luas. Artinya sahibul mal memberikan keleluasaan penuh kepada mudarib untuk mempergunakan modal yang diberikan dalam usaha yang dianggap baik. Namun sahibul mal tetap bertanggung jawab mengawasi pemakaian modal sesuai dengan praktek usaha yang dianggap sehat (uruf).
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Dimana sahibul mal mengajukan syarat dan pembatasan kepada mudarib dalam mengelola modal yang diberikan. Batasan tersebut dapat berupa batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons