Minggu, 20 Februari 2011

Kenapa harus ekonomi syariah?

ekonomi syariah
Islam adalah ajaran yang sempurna. Itu tercermin dari dua aspek yang ditunjukkannya, yaitu aspek hablum minallah dan hablum minannas. Jadi, kebaikan hidup seseorang tidak cuma ditinjau dari ibadah vertikal semata melainkan dilihat berdasarkan ibadah horizontalnya juga. Maknanya adalah bahwa tidak sempurna ibadah seseorang kepada Allah tanpa diwujudkan sifat Islaminya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu interaksi dalam kehidupan sehari-hari yang perlu dimasukkan nilai Islami ke dalamnya adalah interaksi ekonomi.
Di dunia ini banyak sekali sistem ekonomi yang diterapkan, seperti sistem ekonomi liberal (kapitalisme), sistem ekonomi sosial maupun komunis. Tetapi dari semua sistem ekonomi yang ada mengapa kita harus memilih sistem ekonomi syariah?
Sistem ekonomi syariah seperti yang kita tahu adalah sistem ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai Islam, jadi sistem ekonomi syariah harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Atas dasar itu lah kita sebagai umat muslim (walaupun sistem ekonomi syariah berlaku secara universal) sudah seharusnya menerapkan sistem ekonomi syariah dalam kehidupan kita sehari-hari.

Perbedaan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lain
  • Sistem provitnya berupa bagi hasil (mudharabah)
  • Menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin
  • Melarang penumpukan kekayaan
  • Menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan
Ayat-ayat Allah mengenai sistem ekonomi syariah

Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah/2:275)

[174]. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]. Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176]. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al Qasas/28:77)

Ini berarti manusia harus seimbang dalam memenuhi kebutuhan akhirat maupun kebutuhan duniawi. Dan dalam memenuhi kebutuhan duniawi manusia dilarang berbuat kerusakan, salah satu yang menimbulkan kerusakan adalah sistem ekonomi yang mengandung riba, sistem ini dapat merugikan bagi umat muslim dan mengancurkan perekonomian umat.
Wallahualam bi shawab

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons